PANGKALPINANG - Keterangan Anto selaku Site Manager PT. Aceh Bumi Persada dalam sebuah jumpa pers, beberapa wartawan dari beberapa media akhirnya melayangkan somasi. Pihak wartawan melalui kuasa hukumnya meminta pembuktian dari pihak Anto terkait keterangannya bahwa ada upaya menakut nakuti dalam kegiatan peliputan proyek pembangunan gedung PN Koba, yang dikerjakan oleh PT. Aceh Bumi Persada.B
Berry Putra, selaku kuasa hukum mereka mengatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan perbuatan menakut nakuti. Semua kegiatan jurnalistik yang dilakukan masih dalam koridor yang benar. Sehingga muncul kata-kata ada upaya yang menakut nakuti pekerja, pihak wartawan mendesak untuk dibuktikan. Berry menegaskan bahwa akan ada implikasi hukum atas statement yang dibuat oleh Anto.
"Mengingat pernyataan tersebut disampaikan oleh saudara Anto selaku Site Manager PT. Aceh Bumi Persada dalam pers conference. Jelas itu pernyataan yang resmi dan itu dianggap harus pertanggung jawabkan. Dari hal hal yang disampaikan saudara Anto ada yang sensitif, yakni bahasa menakut nakuti. Dan itu wajib dibuktikan oleh pihak Anto. Yang mana yang dikatakannya menakut nakuti. Oleh karena itu hari ini, Kamis 8 April 2021, surat somasi kita layangkan. Klien kami mendesak untuk pembuktian karena itu dirasa sangat merugikan. Jika tidak maka klien kita akan mengambil langkah hukum atas pernyataan tersebut, " jelas Berry.
Ditambahkannya bahwa seharusnya pelanggaran etik yang disampaikan oleh Anto dilaporkan ke Dewan Pers. Karena Dewan Pers yang akan memberikan penilaian terkait etik tersebut. Berry pun menekankan bahwa para wartawan yang menjadi kliennya tersebut merupakan wartawan yang sudah terdaftar di Dewan Pers, sehingga terkait etik yang disangka kan semestinya dibawa ke Dewan Pers terlebih dahulu.
"Jika memang klien kita melanggar etik dengan bahasa menakut nakuti yang disampaikan Anto dalam pers conference, seharusnya dia laporkan saja ke Dewan Pers. Dalam penjelasannya, ini menyangkut perofesi dan etik dalam profesi itu. Maka silahkan laporkan ke Dewan Pers. Ingat Dewan Pers, bukan Dewan Pers Indonesia. Jika terbukti silahkan laporkan ke Pidana. Jika tidak terbukti maka pihak Anto diduga telah memfitnah dan tentunya ada implikasi hukum atas pernyataan resminya tersebut. Jadi kami meminta agar Anto membuktikan apa yang sudah diucapkannya tersebut, " tegas Berry.