PANGKALPINANG - Aktivitas tambang timah ilegal di teluk Bayur pasir putih kota Pangkalpinang hingga saat ini masih beroperasi.
Dari hasil pantauan di lokasi, Selasa (2/2/2021) didapati sediki nya ada 3 pront tambang jenis Rajuk di lokasi perairan teluk Bayur tepat nya dibelakang wisma.
Candra yang mengaku sebagai pemilik salah satu pront tambang timah ilegal mengaku jika dirinya baru bekerja di lokasi tersebut sekitar kurang lebih 3 Minggu.
" Baru sekitar 3 Minggu bekerja disini ", kata Candra, Selasa (2/2/2021).
Diungkapkannya, lahan teluk Bayur yang ditambang itu merupakan lahan milik pribadi.
" Belakang wisma ini lahan milik pribadi.Dari ujung sana itu punya Sujari, sebelahnya Mami Deva, sebelahnya lagi Mami Ita selanjutnya Mami LIli.Kalau ditanya ada surat-suratnya apa tidak terus terang saya tidak tahu karena setahu saya lahan belakang wisma itu milik mereka ", Ujarnya.
Sementara itu, Plt Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran saat dimintai tanggapannnya terkait adanya aktifitas penambangan di Teluk Bayur. Efran menegaskan bahwa zona penambangan di Kota Pangkalpinang tidak ada.
"Jadi apapun alasannya, Kota Pangkalpinang tidak ada zona penambangan. Artinya tidak boleh ada penambangan di wilayah Pangkalpinang, " tandasnya, Selasa (2/3/21).
Ditanya soal langkah penertiban terhadap aktifitas tersebut, Efran justru mengatakan akan memberikan tanggapan bila sudah sampai di kantor.
"Soal peneetiban, nanti coba telpon lagi ya, kalau saya sudah di kantor. Soalnya ni lagi di jalan, " pungkasnya.