Terkait Dugaan Pengrusakan, LMP Babel Versi Arsyad Canu, Resmi Melapor Ke Polda Babel

    Terkait Dugaan Pengrusakan, LMP Babel Versi Arsyad Canu, Resmi Melapor Ke Polda Babel

    PANGKALPINANG-Sesuai perintah dari Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP) Laskar Merah Putih (LMP) versi Arsyad Canu, Markas Daerah LMP Babel, melalui ketua Markas Daerahnya, akhirnya mendatangi Polda Babel. 

    Kedatangan para pengurus Mada LMP Babel versi Arsyad Canu tersebut, terkait dugaan aksi pengerusakan dan penyerangan yang dilakukan oleh para pengurus LMP Babel versi Erfil Manurung pada Jumat (12/3/21) lalu. 

    Aksi penyerangan dan pengerusakan yang dilakukan oleh Rizal Effendy selaku ketua LMP Babel versi Erfil Manurung ini sendiri, diduga dipicu soal klaim sebagai LMP yang sah.

    Dalam laporan polisi nomor STPL/B-246/III/2021/Babel/SPKT tertanggal 15 Maret 2021 tersebut, pihak Mada LMP Babel melalui ketua Mada Ferry Irawan melaporkan Rizal Effendy dan kawan-kawan, dengan dugaan tindak pidanq pengerusakan. Rizal tidak dilaporkan sendiri karena saat melakukan aksi pengerusakan tersebut Rizal juga ditemani oleh beberapa pengurus lainnya antara lain Ketua Harian Musda Ansori.

    Penyerangan dan pengerusakan yang dilakukan Rizal dan kawan-kawan pada Jumat petang tersebut juga nyaris berakhir bentrok. Pasalnya saat mendatangi Mada LMP yang kedua kalinya, Rizal cs sempat berhadap hadapan dengan salah seorang pengurus LMP versi Arshad Canu. Dalam peristiwa tersebut dua penguris LMP dari kedua belah pihak bahkan sudah saling hunus senjata tajam jenis samurai dan celurit. Beruntung pihak dari Intelkam Polda Babel tiba tepat waktu dan menenangkan kedua belah pihak.

    Meski sempat dimediasi satu meja oleh anggota Intelkam Polda Babel, namun pihak Markas Pusat LMP tetap merasa aksi pengerusakan tersebut harus ditindak lanjuti ke jalur hukum.

    Sekretaris Mada LMP Babel, Darmansyah ketika dikonfirmasi melalui telepon membenarkan soal laporan tersebut. Menurut Darman lankah tersebut sesuai dengan arahan pengurus pusat.

    "Benar pak kita sudah laporkan, ini LP nya nomor  STPL/B-246/III/2021/SPKT/Babel. Langkah ini sesuai dengan arahan dari Bapak  Havezul  selaku ketua Majelis Tinggi Dewan Pendiri. Dia mengkomunikasikan hal tersebut  pagi tadi kepada Mada LMP Babel, " jelas Darman. (15/03/2021)

    Sementara itu terpisah, pihak LMP Babel versi Erfil Manurung, melalui ketua Markas Daerah LMP Bangka Belitung, Rizal Effendi, SE, AK.  ketika dihubungi terkait pelaporan tersebut melalui aplikasi WA, menjawab dengan mengirimkan link berita sebuah media online, serta jawaban singkat bahwa mereka akan melapor balik. "Kami akan lapor balik, " jawabnya singkat.

    Nopri

    Nopri

    Artikel Sebelumnya

    Sesco Dimi Akui Salah dan Minta Maaf Kepada...

    Artikel Berikutnya

    Kolektor Timah Dari Parit Tiga Ini, Diduga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia
    Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!

    Ikuti Kami